Ranperda Diusulkan, Empat Ranperda Inisiatif Dewan dan 15 Usulan Pemkab

DPRD Muarojambi Gelar Paripurna Penyampaian 19 Ranperda 2019

Senin, 14 Januari 2019 - 16:41:49 WIB - Dibaca: 3845 kali

(Raden Samsir/Jambione.com)

SENGETI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi Senin (14/1/19) menggelar Paripurna Penyampaian Secara Resmi 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muarojambi 2019, di Ruang Utama Gedung DPRD Muarojambi. Dari 17 Ranperda tersebut, dua merupakan Ranperda Inisiatif Dewan dan 15 Ranperda yang diusulkan pihak eksekutif. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Muarojambi Salma Mahir didampingi Wakil Ketua I Edison dan Wakil Ketua II Amirudin S. Ag. Paripurna dihadiri Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno, Unsur Forkompinda, para kepala OPD di lingkup Pemkab Muarojambi dan para anggota DPRD Muarojambi.

Penyampaian secara resmi empat Ranperda inisiatif disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rudianto SP. Disampaikan Rudianto dalam kesempatan tersebut dan dasar dan alasan perlunya diusulkan empat Ranperda tersebut.

"Adapun empat Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaran Administrasi  Kependudukan, Ranperda tentang Pendidikan Agama Islam dan Ranperda tentangTata Niaga Perkebunan Sawit dan Karet," sampai Rudianto.

Dikatakannya, penyampaian usulan Ranperda ini sesuai tugas dan fungsi DPRD untuk membuat suatu produk hukum hukum daerah yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Selanjutnya kami mohon agr dapat memberikan pandangan untuk tingkat pembicaraan berikutnya dalam rapat kerja satu," pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Muarojambi dalam penyampaian secara resmi 15 Ranperda mengatakan Daerah diberikan kewenangan untuk membentuk produk hukumnya sendiri yang salah satu dan utamanya yaitu berbentuk peraturan daerah yang tetap dalam koridor sistem hukum nasional. "Pembentukan peraturan daerah tersebut tentunya memiliki mekanisme sendiri salah satu sebagaimana diatur di dalam pasal 241 ayat (1), ayat (2 )dan ayat (3 ), Undang-undang Dasar nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang kemudian menjadi landasan atau dasar hukum bagi pelaksanaan acara yang sedang kita ikuti bersama saat ini," kata Wabup.

Adapun 15 Ranperda yang diusulkan Pemkab Muarojambi antara lain, Ranperda Kabupaten Muarojambi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,  Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Keempat yakni Ranperda Kabupaten Muarojambi tentang Penyelenggaraan Kearsipan, selanjutnya Ranperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

"Yang ketujuh, Ranperda Kabupaten Muarojambi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,  Ranperda Tentang Badan Usaha Milik Desa, ke sembilan Ranperda tentang Pedoman Tekhnis Peraturan di Desa dan Sepuluh Ranperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," papar Wabup.

Dilanjutkan Wabup, adapun Ranperda ke sebelas yang diusulkan Pemkab Muarojambi ialah Ranperda tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Selanjutnya Ranperda tentang Prosedur Penyedian dan Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan, Ranperda tentang Gerakan Sapu Lobang, Ranperda alat berat. "Dan terakhir adalah Ranperda Penyerahan Aset Kepada PDAM Tirta Muarojambi," pungkas Wabup.

Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda oleh masing-masing pihak. Baik Legislatif dan Eksekutif saling menyerahkan berkas usulan Ranperda untuk selanjutnya diberikan pandangan umum pada rapat paripurna berikutnya.(wil/adv)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA